Disdikbud Kukar Resmi Buka Pendaftaran PPDB Online Tahun Ajaran 2024/2025

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui online secara serentak telah resmi dibuka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk Tahun Ajaran 2024/2025.

 

Pendaftaraan PPDB online bisa dibuka melalui link : https://ppdb.kukarkab.go.id Sementara pihaknya meminta kepada pihak sekolah, untuk tak perlu khawatir tidak kebagian peserta didik yang mendaftar ke sekolah masing masing. Selama dimata masyarakat sekolah tersebut yang terbaik pastinya orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah itu.

 

Kepala Disdikbud Kukar Tauhid Afrilian Noor melalui Kasi Penjaminan Mutu Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar Emi Rosana Saleh menjelaskan, pendaftaran PPDB online dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap afirmasi, yang dimulai sejak 20-22 Juni 2024. Peserta didik yang memilih mendaftar lewat tahap afirmasi bisa memilih jalur prestasi yang menggunakan rapot atau perpindahan tugas orang tua atau wali.

 

"Setelah tahap pendaftaran yaitu tahap hasil pengumuman pendaftaran, pada 24 Juni 2024," jelas Emi Rosana Saleh pada Poskotakaltimnews, di Disdikbud Kukar, Kamis (20/6/2024)

 

Kemudian, bagi peserta didik yang telah dinyatakan diterima di sekolahan pilihannya. Peserta didik bisa langsung melakukan pendaftaran ulang atau registrasi jalur afirmasi, pada 24-26 Juni 2024.

 

Selain tahap afirmasi, ada juga tahap zonasi yang dibuka sejak 26-28 Juni 2024. Usai melakukan pendaftaran dilanjutkan dengan menunggu pengumuman hasil zonasi pada 30 Juni 2024.

 

"Bagi peserta didik yang diterima dapat melakukan daftar ulang pada 1-2 juli 2024, dan dilanjutkan dengan laporan dari sekolah ke Dinas Pendidikan pada 6 Juli 2024," ungkapnya.

 

Adapun persentase pada pelaksanaan PPDB yakni 50 persen jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi ekonomi tak mampu dan penyandang disabilitas, 5 persen jalur perpindahan orang tua, 30 persen jalur prestasi SMP.

 

Dalam hal ini, pihaknya menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB online ini sesuai dengan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7/2024, tentang penerimaan gratifikasi terkait dengan PPDB.

 

"Apabila hal ini terjadi bisa segara dilaporkan ke kami," sebutnya.

 

Ia juga meminta kepada pihak sekolah untuk dapat membantu proses pendaftaran PPDB online. Karena tak seluruh masyarakat yang memahami teknologi.

 

"Kami berharap pihak sekolah dapat memberikan pelayanan yang terbaik, kepada orang tua calon siswa yang ingin mendaftar," pungkasnya. (adv/riz)